Kartu SIM |
Adanya pelaksanaan kewajiban regetrasi layanan prabayarmenggunakan NIK dan KK sangat didukung oelh operator telekomunkasi Indonesia. Operatornya
seperi Telkomsel, Xl Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Mereka berharap
dengan adanya aturan ini akan membawa efek posistif untuk industri.
Hal ini sama dengan yang dibicarakan GM Corporate
Communication XL Axiata, menurutnya kebijakan yang di pakai di tangal 31
Oktober 2017 itu akan membantu dalam hal keamanan sebab nomor seluelr akan
diketahuai siapa pemiliknya.
Sedangkan menurut DGM Corporate Communication Hutchison Tri
Indonesia, brharap catatan data pelanggan lebih lengkap dan rinci akan membuat
konsumen dapat terlindungi dengan baik. Kementrian Komunikasi dan Informatika
menjadi lebih ketat proses aktivasi kartu SIM prabayar yang dimiliki operator
telekomunikasi. Pelanggan yang sudah lama atau yang baru wajib mendaftarkan NIK
yang ada di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik masing-masing.
Data NIK dan KK yang telah tercantum dalam proses aktivasi
itu nantinya akan dicocokakan dnegan data yang ada di Dinas Kependuudkan dan
Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), jadi pengguna tak dapat lagi sembarangan
memasukkan nomor. Peraturan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK, Ini Kata Operator
Selamat mencoba apa yang sudah kami berikan di sini Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK, Ini Kata Operator jika kamu merasa kurang cocok dengan apa yang kami berikan kamu bisa liat liat lagi postingan lainnya.Cukup Sekian Pembahasan Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK, Ini Kata Operator
Cukup sekian dan terima kasih sudah berkunjung Sekarang Anda sedang membaca artikel Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK, Ini Kata OperatorTerimakasih sudah membaca postingan kali ini
Semoga artikel kali ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya .